Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI buka suara terkait ditolaknya kasasi pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Mahkamah Agung. Dengan penolakan itu, Sritex tak bisa kabur dari putusan pailit. Saat ini, Sritex tercatat memiliki utang sebesar 23,81 juta dolar AS atau setara Rp371,56 miliar kepada BNI.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya kasasi pailit tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Royke dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).