Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan tolak," demikian putusan Mahakan Agung yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti. Perkara ini diputus pada Rabu, 18 Desember 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex dalam keadaan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.

Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.

Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar $344 juta menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.

Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us