Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sriwijaya Air
Sriwijaya Air

Jakarta, IDN Times - Sriwijaya Air dan NAM Air kembali melanjutkan program bagasi gratis (Free Bagage Allowance/FBA) untuk pelanggannya. Program ini telah diberlakukan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Ini menjadi jawaban atas permintaan pelanggan yang memang membutuhkan load lebih banyak terkait bagasi selama periode kemarin. Semoga program ini dapat menambah kenyamanan pelanggan Sriwijaya Air Group," kata Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air, Adi Willi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1). 

1. Bagasi gratis berlaku sejak Jumat 10 Januari 2020

Ilustrasi penumpang di Bandara Adisutjipto. (IDN Times/Holy Kartika)

Willi mengatakan, bagasi gratis telah diberlakukan sejak Jumat (10/1) lalu. Masyarakat dapat menikmati bagasi gratis hingga 20 kilogram (Kg) untuk jenis pesawat Jet dan 10 Kg untuk jenis pesawat ATR. 

"Kami mulai memberlakukan penambahan FBA sejak tanggal 10 Januari 2020 dan berlaku seterusnya," tutur dia.

2. Program bagasi gratis berlaku untuk seluruh kategori pelanggan

Penumpang pesawat di ruang tunggu. (IDN Times/Holy Kartika)

Program ini berlaku untuk seluruh pelanggan Sriwijaya Air Group baik dewasa maupun anak-anak yang terbang pada penerbangan domestik maupun internasional. Sementara untuk beberapa rute connecting tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

"Bagi pelanggan yang memerlukan tambahan bagasi (prepaid baggage) dengan harga lebih murah silakan mengunjungi kantor penjualan Sriwijaya Air dan travel agent serta website resmi www.sriwijayaair.co.id atau aplikasi Sriwijaya Air di smartphone Anda," ujar Willi.

3. Sudah setahun program bagasi berbayar berlaku

(Ilustrasi tarif bagasi pesawat LCC) IDN Times/Sukma Shakti

Sebagai informasi, program bagasi berbayar telah berlaku sejak Januari 2019. Pada saat itu, maskapai nasional perlahan-lahan memberlakukan kebijakan tersebut.

Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team