Jakarta, IDN Times – Starbucks diperintahkan membayar 50 juta dolar AS (sekitar Rp817 miliar) kepada seorang pengemudi pengiriman yang mengalami luka bakar serius akibat tutup gelas yang tidak terpasang dengan baik. Keputusan ini dikeluarkan oleh juri di California pada Jumat (14/3/2025) waktu setempat.
Michael Garcia mengalami luka bakar parah setelah secangkir teh panas tumpah ke pangkuannya saat mengambil pesanan di drive-through Los Angeles. Gugatan yang diajukan pada 2020 menuduh Starbucks lalai dalam memastikan keamanan tutup minuman.
“Starbucks mengatakan bahwa jika tangan mereka sudah melepas minuman, mereka tak lagi bertanggung jawab, apa pun yang terjadi,” kata Nicholas Rowley, pengacara Garcia, dikutip dari CBS News.