Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga saat ini, status yang bersangkutan belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan pemecatan Andhi Pramono sebagai PNS akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya, jika Andhi Pramono sudah ditahan KPK, otomatis yang bersangkutan akan dipecat sebagai PNS. Hal ini juga mengikuti aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidanannya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka, ya begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis dicopot," kata Nirwala kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2023).

1. KPK punya tenggat waktu penahanan tersangka

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Andhi Pramono dua kali sebagai tersangka. Namun, Andhi belum juga ditahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tersangka yang diperiksa KPK tak melulu langsung ditahan. Menurutnya, ini adalah strategi penyidik KPK.

"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari, misalnya tersangka. Setelah dikonfirmasi, ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak tertentu sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu," ujar Asep Guntur, Senin (18/6/2023).

2. KPK punya tenggat waktu penahanan tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di