Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga saat ini, status yang bersangkutan belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan pemecatan Andhi Pramono sebagai PNS akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artinya, jika Andhi Pramono sudah ditahan KPK, otomatis yang bersangkutan akan dipecat sebagai PNS. Hal ini juga mengikuti aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidanannya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka, ya begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis dicopot," kata Nirwala kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2023).