Sudah Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Masih Hirup Udara Bebas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dua kali sebagai tersangka. Namun, ia belum juga ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tersangka yang diperiksa KPK tak melulu langsung ditahan. Menurutnya, ini adalah strategi penyidik KPK.
"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari, misalnya tersangka. Setelah dikonfirmasi, ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak tertentu sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu," ujar Asep Guntur, Senin (18/6/2023).
1. KPK punya tenggat waktu penahanan tersangka

Asep menjelaskan, ketika tersangka ditahan, maka KPK memiliki tenggat waktu penahanan. Masa penahanan pertama 20 hari, lalu penahanan kedua adalah 40 hari.
"Nah, nanti seandainya kita lakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," ujarnya.
2. Andhi Pramono tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Lalu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat yang kekayaannya viral di media sosial dan disoroti publik. KPK kemudian memanggilnya untuk mengklarifikasi kekayaan-kekayaan tersebut.
3. Andhi Pramono sudah dicegah ke luar negeri

Walau sudah menjadi tersangka, tetapi Andhi Pramono belum ditahan KPK. Meski begitu, Andhi telah dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ini telah diusulkan KPK ke Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.