PT Vale Indonesia memiliki reputasi baik dalam pengelolaan limbah yang berasal dari kegiatan perusahaan, seperti operasional pertambangan, proses produksi, serta agenda penunjang dan domestik. Sejak berdiri pada 25 Juli 1968, PT Vale memegang teguh prinsip menambang kebaikan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah. PT Vale meyakini dengan menghargai bumi dan masyarakat, perusahaan dapat membangun usaha yang berkelanjutan. Maka dari itu, PT Vale tidak ragu berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan demi meminimalkan dampak terhadap alam serta melestarikan bumi untuk generasi selanjutnya.
PT Vale Indonesia mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri LHK No. 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah Bahaya, Berbahaya, dan Beracun (B3). Selain itu, PT Vale berpedoman pada Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 yang mengatur tata cara serta persyaratan pengelolaannya. Ditambah lagi, PT Vale berkomitmen melindungi dan melestarikan lingkungan dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (ESM) sesuai ISO 14001:2015.
Mematuhi segala regulasi dan standar pengelolaan limbah, PT Vale menerapkan empat strategi jitu dalam pengelolaan limbah B3 dan non-B3. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan PT Vale Indonesia 2024, perusahaan menargetkan mencapai zero waste to landfill atau tidak ada limbah yang dibuat ke tempat pembuangan akhir pada 2025. Demi memenuhi misi tersebut, PT Vale merancang strategi yang berfokus pada pencegahan, pengurangan di sumber, pemanfaatan kembali, daur ulang, dan pengambilan kembali.
Maka dari itu, empat kiat ini menjadi program unggulan PT Vale dalam pengelolaan limbah B3 dan non-B3.