Jakarta, IDN Times – Pagi itu di Desa Mekar Sari, Sumatera Selatan, suara mesin pompa minyak berpadu dengan kicau burung dan aroma minyak mentah yang menguar dari dalam tanah. Di tengah kabut tipis, beberapa warga tampak sibuk memeriksa selang, drum, dan pipa yang menyalurkan hasil tambang. Mereka bekerja dengan wajah lebih tenang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” ujar Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang sudah belasan tahun mengandalkan sumur kecil di desanya, Jumat (17/10).
Selama ini, Joko hidup dalam ketidakpastian. Ia tahu pekerjaannya berisiko dan tidak diakui secara hukum. Namun, itulah satu-satunya cara untuk menyambung hidup. Kini, ia merasa lebih tenang setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan itu memberi dasar hukum bagi ribuan penambang minyak rakyat untuk bekerja secara resmi di bawah pengawasan negara. Bagi mereka yang selama ini bekerja di sumur-sumur tua, keputusan ini terasa seperti pengakuan atas kerja keras yang telah dilakukan selama puluhan tahun.
