Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) seringkali membuat orang merasa cemas dan bingung, terutama bagi mereka yang belum paham sepenuhnya mengenai aturan perpajakan. STP bisa datang secara tiba-tiba dan menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari alasan penerbitannya hingga cara melunasinya.
Karena itu, penting untuk memahami apa itu STP dan apa yang harus dilakukan saat menerimanya agar tidak timbul masalah pajak di kemudian hari. STP sebenarnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti asalkan kita tahu cara menyikapinya dengan benar.
Surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk menagih pajak yang belum dibayar atau mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak. Agar lebih siap menghadapi STP, yuk kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, penyebab penerbitan, fungsi, penomoran, hingga cara melunasinya. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang dan paham langkah apa yang harus dilakukan.