Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat resmi dari Ditjen Pajak untuk menagih pajak belum dibayar atau sanksi administrasi.
  • STP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, memuat informasi detail pajak yang harus dibayar, dan bisa menjadi dasar penagihan lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) seringkali membuat orang merasa cemas dan bingung, terutama bagi mereka yang belum paham sepenuhnya mengenai aturan perpajakan. STP bisa datang secara tiba-tiba dan menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari alasan penerbitannya hingga cara melunasinya.

Karena itu, penting untuk memahami apa itu STP dan apa yang harus dilakukan saat menerimanya agar tidak timbul masalah pajak di kemudian hari. STP sebenarnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti asalkan kita tahu cara menyikapinya dengan benar.

Surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk menagih pajak yang belum dibayar atau mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak. Agar lebih siap menghadapi STP, yuk kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, penyebab penerbitan, fungsi, penomoran, hingga cara melunasinya. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang dan paham langkah apa yang harus dilakukan.

1. Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)?

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Surat Tagihan Pajak atau disingkat STP adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk menagih kekurangan pajak yang belum dibayar atau sanksi administrasi akibat ketidakpatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak. Berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mengoreksi jumlah pajak terutang, STP lebih fokus pada penagihan pajak yang belum dibayar dan pengenaan denda administrasi.

STP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga wajib pajak yang menerima surat ini diwajibkan untuk segera melunasi tagihan yang tercantum. Biasanya, STP memuat informasi detail seperti jenis pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, sanksi administrasi berupa bunga atau denda, dan tenggat waktu pembayaran. Karena memiliki kekuatan hukum, STP bisa menjadi dasar bagi Ditjen Pajak untuk melakukan tindakan penagihan lebih lanjut jika tagihan tidak dilunasi tepat waktu.

2. Penyebab diterbitkannya Surat Tagihan Pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Surat Tagihan Pajak tidak diterbitkan secara sembarangan. Ada beberapa alasan yang membuat Ditjen Pajak mengeluarkan STP kepada wajib pajak.

Salah satunya adalah keterlambatan dalam melapor atau membayar pajak. Misalnya, jika kamu telat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau terlambat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Ditjen Pajak akan mengenakan denda keterlambatan melalui STP.

Selain itu, STP juga bisa diterbitkan jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat kesalahan dalam perhitungan pajak yang dilaporkan. Misalnya, jika dalam SPT terdapat salah tulis atau salah hitung yang menyebabkan jumlah pajak terutang lebih rendah dari seharusnya, maka kekurangan tersebut akan ditagih melalui STP.

STP juga diterbitkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak dengan benar atau tidak melaporkan faktur pajak sesuai periode yang ditentukan.

3. Fungsi Surat Tagihan Pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Fungsi utama Surat Tagihan Pajak untuk menagih pajak yang belum dibayar beserta sanksi administrasi yang dikenakan. Dengan adanya STP, Ditjen Pajak dapat memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. STP juga berfungsi sebagai pengingat agar wajib pajak segera melunasi tagihan pajak dan menghindari sanksi yang lebih berat.

Selain sebagai alat penagihan, STP juga berfungsi sebagai sarana penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Dengan adanya STP, Ditjen Pajak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih pajak yang belum dibayar dan mengajukan tindakan hukum jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. Ini bertujuan untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik dan mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Tidak hanya itu, Surat tagihan pajak juga berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi. Dengan adanya STP, Ditjen Pajak dapat memantau kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Jika ditemukan ketidakpatuhan, Ditjen Pajak bisa segera mengambil tindakan yang diperlukan. Fungsi ini membantu menjaga keadilan dalam sistem perpajakan dan mencegah potensi kecurangan pajak.

4. Penomoran STP

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Penomoran dalam Surat Tagihan Pajak memiliki format khusus yang terdiri dari beberapa kode unik. Biasanya, format penomoran ini mengikuti pola AAAAA/BBB/CC/DDD/EE. Setiap kode memiliki makna tersendiri. Misalnya, AAAAA adalah nomor urut dalam lima digit yang menunjukkan nomor seri STP, sedangkan BBB adalah kode jenis pajak, seperti 105 untuk Pajak Penghasilan Badan atau 106 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kode CC menunjukkan tahun pajak, misalnya 24 untuk tahun pajak 2024. Sementara itu, DDD adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan STP, dan EE menunjukkan tahun penerbitan STP tersebut. Memahami format penomoran ini penting agar wajib pajak dapat dengan mudah mengidentifikasi jenis dan periode pajak yang ditagih dalam STP.

Selain membantu identifikasi, penomoran STP juga berfungsi sebagai alat pencatatan yang akurat. Dengan format penomoran yang terstruktur, Ditjen Pajak dapat dengan mudah melacak status pembayaran dan melakukan verifikasi data. Ini juga mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan, seperti saat melakukan pembayaran, pengajuan keberatan, atau klarifikasi atas tagihan pajak yang diterima.

5. Cara melunasi STP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Melunasi Surat Tagihan Pajak sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, wajib pajak bisa membayar STP di bank atau kantor pos yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Saat melakukan pembayaran, pastikan untuk mencantumkan nomor STP pada Surat Setoran Pajak (SSP) agar pembayaran tercatat dengan benar dan tidak terjadi kesalahan.

Selain melalui bank atau kantor pos, kini pembayaran STP juga bisa dilakukan secara online melalui e-Billing. Metode ini memudahkan wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak kapan saja dan di mana saja. Prosesnya cepat dan praktis, cukup dengan mengakses situs resmi Ditjen Pajak atau menggunakan aplikasi mobile banking yang sudah mendukung pembayaran pajak.

Namun, jika terjadi kesalahan dalam pembayaran, misalnya salah memasukkan nomor STP, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Ditjen Pajak. Pemindahbukuan ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan tanpa harus melakukan pembayaran ulang. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan teknis selama proses pembayaran.

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) memang bisa membuat cemas, terutama jika belum paham sepenuhnya tentang cara menghadapinya. Jika menerima STP, jangan langsung panik. Cek dulu isinya dengan teliti, pahami alasan penerbitannya, dan segera lakukan pembayaran sesuai prosedur yang sudah dijelaskan. Dengan begitu, kamu bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa khawatir terkena sanksi lebih berat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team