Berapa Biaya Pembuatan Coretax? Lebih Mahal dari ChatGPT dan DeepSeek

- Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
- Pemenang tender pengadaan Core Tax Administration System adalah perusahaan asal Korea Selatan, anak usaha LG Group, dengan nilai Rp1.228.357.900.000.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan digital bernama Coretax pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak di Indonesia.
Namun, sejak diluncurkan, Coretax menuai banyak kritik, terutama terkait biaya pengembangannya yang mencapai Rp1,2 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) global seperti ChatGPT yang dikembangkan OpenAI dengan dana hampir Rp1 triliun maupun DeepSeek yang menghabiskan 6 juta dolar AS atau sekitar Rp97 miliar.
Dengan perbandingan ini, banyak pihak mempertanyakan alasan di balik tingginya biaya Coretax serta efektivitasnya dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Lalu, apa yang membuat biaya Coretax begitu mahal? Berikut penjelasannya.
1. Biaya Coretax lebih mahal dibanding AI Global

Coretax adalah sistem digital yang dikembangkan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Namun, biaya pengembangannya mencapai Rp1,2 triliun.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pemenang tender pengadaan Core Tax Administration System diumumkan pada 2020 lalu. Adapun pemenangnya adalah perusahaan asal Korea Selatan, anak usaha LG Group, yakni LG CNS Qualysoft Consortium dengan nilai Rp1.228.357.900.000.
Penetapan pemenang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).
Tugas pemenang tender ini memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, dan menyediakan layanan penjaminan kualitas untuk memastikan keberhasilan proyek Pembaruan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan. Adapun sistem Coretax diluncurkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Coretx sudah mulai dirancang sejak 2018, dengan mengadopsi commercial off the shelf (COTS) system. Menurutnya, Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.
2. Apa itu coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Adapun tujuan utama Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
3. Pemerintah akan perbaiki sistem Coretax

Meski digadang-gadang sebagai solusi digital untuk mempermudah urusan pajak, Coretax masih menghadapi banyak kendala teknis. Wajib pajak mengeluhkan eror pada sistem sejak awal peluncurannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas dari anggaran yang digunakan dalam pengembangannya.
Sri Mulyani mengatakan, pembangunan sistem Coretax tidak mudah, apalagi nilai investasi ke sistem tersebut cukup besar. Dia bejanji akan ters memperbaiki sistme tersebut untuk mempermudah wajib pajak termasuk investor.
Dia menjelaskan, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, apalagi pemerintah telah berinvestasi pada sistem seperti Coretax dan CIESA 4.0 untuk layanan impor dan ekspor.
"Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Coretax guna mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang menghambat implementasinya.
Menurutnya, meski terdapat undang-undang yang membatasi audit terhadap sistem tertentu, presiden memiliki kewenangan untuk meninjau dan menilai kekurangan yang ada.
"Saya saran Presiden, 'audit saja, Pak'. Ada undang-undang nggak boleh diaudit. Presiden kan boleh lihat di mana kurang lebihnya," kata Luhut dalam Kumparan: The Economic Insight di The Westin Jakarta, Rabu (19/2/2025).