Jakarta, IDN Times - Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, mayoritas penerima program Kartu Prakerja adalah pekerja, yakni sebanyak 66,47 persen. Padahal pemerintah menargetkan program ini bagi pengangguran di Indonesia.
Program ini diluncurkan pemerintah sejak 11 April 2020, dengan bertujuan memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun wirausaha. Sehingga pemerintah berharap program ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja memang cukup luas. Pasal 3 Perpres 76/2020 mencatat dari mulai korban PHK, pencari kerja, pekerja atau buruh yang masih membutuhkan peningkatan kompetensi, mereka yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, hingga Usaha Miro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun, karena pandemik COVID-19 yang berimbas pada sektor ketenagakerjaan, akhirnya pemerintah menjadikan program Kartu Prakerja menjadi semi bansos. Perubahan tersebut dijalankan melalui payung hukum Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Lalu, bagaimana penjelasan tentang penerima Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran?