Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja kini dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan keterangan dari Kemenaker, pekerja berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Manfaat bagi pekerja yang terkena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Uang tersebut diberikan paling lama enam bulan.
Tetapi, untuk menjadi peserta JKP ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi lho. Apa saja itu?