Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja kini dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan keterangan dari Kemenaker, pekerja berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Manfaat bagi pekerja yang terkena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Uang tersebut diberikan paling lama enam bulan.

Tetapi, untuk menjadi peserta JKP ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi lho. Apa saja itu?

1. Wajib terdaftar dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, untuk usaha besar dan usaha menegah, wajib diikutsertakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

2. Pengusaha wajib menyerahkan formulir pendaftaran secara lengkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di