Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Program JKP memberi perlindungan bagi buruh yang PHK
  • Manfaat program ini termasuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Jakarta, IDN Times - Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah ingin memberi perlindungan bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pembiayaan yang dilakukan JKP ini berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Untuk mendapatkan bantuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, ketahui hal-hal berikut ini.

1. Manfaat program JKP yang akan dirasakan korban PHK

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bantuan JKP ini diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang merupakan korban PHK. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dibuktikan dengan diterimanya pemutusan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas dengan bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota tersebut, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Nantinya, mereka akan memperoleh beberapa manfaat dari program ini seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada penerima paling banyak selama 6 bulan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25 persen untuk upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali sebesar Rp5 juta.

2. Syarat yang harus dipenuhi

Pexels/Startup Stock Photos

Adapun 3 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan ini. Diantaranya:

  1. Pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang ikut serta dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP Nomor 109 Tahun 2013, yakni usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), lalu, usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan minimal pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
  2. Kedua, usia kurang dari 54 tahun.
  3. Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

3. Cara Mendaftar JKP

Dalam pasal 5 sampai dengan 7 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disebutkan cara-cara untuk mendapatkan bantuan ini, diantaranya adalah:

  1. Pekerja yang diikutsertakan oleh para pengusaha mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja
  2. Formulir pendaftaran mencakup NIK, tanggal lahir pekerja/buruh, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja
  3. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan diterima secara lengkap dan benar, serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Lalu, pengusaha akan diberikan sertifikat dan pekerja memperoleh bukti kepesertaan program JKP.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online atau offline dan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Perlu diingat, untuk pekerja lama yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta JKP. Sedangkan bagi pekerja baru, pengusaha perlu mendaftarkan pekerja paling lama 30 hari setelah ia mulai bekerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Jumawan Syahrudin
3+
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us