Jakarta, IDN Times - Umat Islam memiliki kewajiban mengeluarkan zakat. Ada berbagai jenis zakat yang mesti kamu keluarkan atau bayarkan. Salah satunya adalah zakat mal atau zakat harta.
Dilansir dari laman Baznas, zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Contohnya adalah simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Zakat mal ini tidak terikat waktu dan bisa dibayarkan kapan saja ketika sudah memenuhi syaratnya. Berikut ini adalah syarat kapan kamu harus mengeluarkan zakat mal: