ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan adanya kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku hari ini.
Kenaikan tarif ojol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.
"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).
Pada beleid tersebut, diatur mengenai kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zonasi. Oleh karena itu, rincian tarif ojol yang baru pun diatur sesuai zonasi tersebut.
Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut tarif baru di masing-masing zona:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.
"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP 548 tahun 2020," tutur Hendro.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama.