Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak termasuk dalam kepesertaan program Tapera.
Program Tapera hanya berlaku bagi pekerja dan buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dengan kata lain mereka yang gajinya di bawah upah minimum tidak terkena pemotongan gaji untuk simpanan di Tapera.
“Itu kan tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera, mereka di-exclude. Jadi sekali lagi, ini hanya berlaku bagi pekerja, buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi, maupun di atas upah minimum kabupaten/kota,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).