Moeldoko: Tapera Tidak Akan Ditunda

- KSP Moeldoko menegaskan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda, karena memang belum berjalan. ASN akan dipotong gaji 2,5 persen untuk Tapera, dan ada kontribusi 0,5 persen dari APBN.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda. Lagi pula, program tersebut belum berjalan.
Sejak terjadi perubahan dari Bapertarum ke Tapera, serta sejak 2020 hingga 2024, tidak ada simpanan yang dilakukan, karena program Tapera belum berjalan. Pemerintah juga memberi waktu hingga 2027 bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
1. Pelaksanaan Tapera tunggu peraturan turunan di tingkat menteri

Bagi aparatur sipil negara (ASN), selain gaji yang dipotong 2,5 persen untuk simpanan Tapera, nantinya akan ada kontribusi 0,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut, kata Moeldoko, akan diterapkan setelah dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Sementara, program Tapera untuk pekerja swasta dan mandiri akan diimplementasikan, setelah dikeluarkan peraturan resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Itu setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Itu nanti baru bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko.
2. Program Tapera sudah diatur di dalam undang-undang

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, kata Moeldoko, telah melaksanakan reformasi di sektor jaminan kesejahteraan sosial sejak awal pemerintahannya.
Banyak program yang telah diterapkan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Tujuan program-program tersebut adalah untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama dalam hal sandang, pangan, dan papan.
Moeldoko menegaskan Tapera merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan papan atau perumahan.
“Saya ingin tunjukkan undang-undangnya. Dasar hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, ini diatur oleh undang-undang,” ujar mantan Panglima TNI itu.
3. Pemerintah di negara lain juga mengatur urusan perumahan rakyat

Moeldoko menekankan masalah perumahan bukan hanya menjadi perhatian Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah di berbagai negara. Dia menyatakan skema seperti Tapera juga diterapkan di negara-negara lain.
Moeldoko menegaskan, menangani masalah perumahan adalah tugas negara, dan hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang menjadi hak setiap warga negara.
“Di Malaysia ada, di Singapura ada, di beberapa negara yang lain juga ada. Nah, bahwa ini menurut saya sih tugas negara ya,” imbuhnya.