Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251008_190515.jpg
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Reformasi bakal dilakukan di tubuh DJP dan DJBC Purbaya menargetkan ke depannya kinerja DJP dan DJBC bisa lebih efektif dengan reformasi yang akan dilakukannya.

  • Rasio perpajakan diharapkan naik perlahan Seiring dengan hal tersebut, Purbaya menyatakan tax ratio alias rasio perpajakan diharapkan bisa naik secara bertahap.

  • BPN masuk agenda ekonomi nasional Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan dibentuk dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih ada di bawah Kemenkeu.

"Jadi untuk sementara kayaknya (BPN) gak akan dibangun. Pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu dan saya akan mengelolanya sendiri. Itu bagian saya, pajak dan bea cukai," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (14/10/2025).

1. Reformasi bakal dilakukan di tubuh DJP dan DJBC

Layanan pajak di DJP Jateng II. (Dok/DJP Jateng II)

Purbaya menargetkan ke depannya kinerja DJP dan DJBC bisa lebih efektif dengan reformasi yang akan dilakukannya.

Reformasi dinilai Purbaya perlu guna menutup segala celah dan kebocoran perpajakan.

"Saya harapkan ke depan akan lebih efisien dan efektif karena kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai bea cukai dan pajak," tutur Purbaya.

2. Rasio perpajakan diharapkan naik perlahan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Seiring dengan hal tersebut, Purbaya menyatakan tax ratio alias rasio perpajakan diharapkan bisa naik secara bertahap. Purbaya optimistis tahun depan angka tax ratio bisa naik seiring dengan semakin hidupnya sektor riil.

"Mungkin gak 23 persen, tapi akan naik pelan-pelan ke depan. Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rasionya akan naik otomatis tuh, setengah persen tuh itu ada tambahan income sebesar 110 triliun lebih Mudah-mudahan itu terjadi," papar Purbaya.

3. BPN masuk agenda ekonomi nasional

Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Salah satu poin penting dalam beleid terbaru adalah munculnya kembali usulan pembentukan BPN sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum target mendirikan BPN sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen. Angka ini jauh lebih tegas dibanding kebijakan sebelumnya, yang hanya menekankan program “Optimalisasi Penerimaan Negara."

Editorial Team