Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dewan Pakar TKN Ungkap Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Struktur BPN masih bisa berubah tergantung hasil pembahasan lanjutan
  • Badan Penerimaan Negara akan bertanggung jawab langsung ke Presiden
  • Rencana struktur dari deputi hingga staf ahli untuk badan penerimaan negara

Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto telah menyusun struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) sejak masa kampanye. Hal ini diungkapkan oleh Edi Slamet Rianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Perpajakan.

Ia menjelaskan pembahasan struktur BPN sudah berlangsung sejak ia masih tergabung dalam TKN.

“Itu dulu waktu pembahasan BPN itu sendiri, waktu di TKN. Sudah (dilihat Prabowo struktur BPN),” ujar Edi, Kamis (12/6/2025).

1. Stuktur BPN masih bisa berubah

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun demikian, Edi menambahkan struktur BPN masih bisa berubah, tergantung pada hasil pembahasan lanjutan.

"Masih bisa berubah tergantung situasi nanti, kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan," katanya.

Awal mula Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan bagian dari rencana Presiden Prabowo Subianto, bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk memisahkan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Direktorat-direktorat yang saat ini menangani urusan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta bea dan cukai rencananya akan dilebur ke dalam sebuah badan baru yang setara dengan kementerian.

Rencana pembentukan badan tersebut yang pada tahap awal disebut Badan Otorita Penerimaan Negara telah tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, badan direncanakan akan dinamai Kementerian Penerimaan Negara ini akan memiliki tugas utama meningkatkan rasio pajak nasional, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendukung pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, hingga saat ini rencana pembentukan badan ini pun belum terlaksana.

2. Badan Penerimaan Negara akan bertanggung jawab langsung ke Presiden

Screenshot 2025-06-12 120511.jpg
Detail materi paparan terkait struktur ogranisasi Badan Penerimaan Negara berjudul Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat. (Dok/Istimewa).

Dalam paparannya, Menteri Negara atau Kepala Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  1. Struktur Lengkap Badan Penerimaan Negara (BPN/BOPN)

  • Pimpinan Utama

  • Presiden Republik Indonesia (Atasan Langsung)

  • Menteri Negara/Kepala BOPN

  1. Dewan Pengawas

Terdiri atas pejabat ex officio dan unsur independen:

  • Menko Perekonomian (ex officio)

  • Panglima TNI (ex officio)

  • Kapolri (ex officio)

  • Jaksa Agung (ex officio)

  • Kepala PPATK (ex officio)

Empat orang independen

  1. Wakil Kepala BOPN

  • Wakil Kepala Operasi (Waka OPS)

  • Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal)

Dibantu oleh:

  • Inspektorat Utama Badan

  • Sekretaris Utama Badan

3. Rencana struktur dari deputi hinggga staf ahli untuk badan penerimaan negara

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

  1. Deputi dan Unit Pelaksana

a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan

  • Direktur Perencanaan Penerimaan

  • Direktur Potensi Penerimaan

  • Direktur Peraturan PPh

  • Direktur Peraturan PPN

  • Direktur Peraturan Cukai

  • Direktur Peraturan GST, Potput, dan Final

  • Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi

  • Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional

b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak

  • Direktur Penerimaan Pajak SDA

  • Direktur Penerimaan Pajak Industri & Perdagangan

  • Direktur Penerimaan Pajak Telematika

  • Direktur Penerimaan Pajak Jasa, Keuangan & Bank

  • Direktur Penerimaan Cukai

  • Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai

c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP

  • Direktur Peraturan, Perencanaan & Pengawasan PNBP

  • Direktur PNBP Pengelolaan Dana

  • Direktur PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

  • Direktur PNBP Harta Milik Negara

  • Direktur PNBP SDA & Kekayaan Laut, dan seterusnya

d. Deputi Pengawasan Kepabeanan (Customs)

  • Direktur Teknis Kepabeanan

  • Direktur Fasilitas Kepabeanan

  • Direktur Audit Kepabeanan

  • Direktur Informasi Kepabeanan

  • Direktur Penindakan Kepabeanan

  • Direktur Interdiksi Narkotika

  • Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional

  • Direktur Kapal dan Patroli

e. Deputi Penegakan Hukum

  • Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum

  • Direktur Pemeriksaan Terintegrasi

  • Direktur Keberatan, Banding & PK

  • Direktur Penagihan dan Lelang

  • Direktur Penyidikan

  • Direktur Penuntutan

f. Deputi Intelijen

  • Direktur Intelijen Luar Negeri

  • Direktur Transaksi Keuangan

  • Direktur Intelijen SDA

  • Direktur Intelijen Telematika & Siber

  • Direktur Industri Mamin & Air

  • Direktur Obat dan Petrokimia

  • Direktur Industri Tekstil & Garmen

  • Direktur Intelijen Sawit & Perkebunan

5. Pusat Khusus

a. Pusat Data Sains dan Informasi

  • Divisi Data Analitik

  • Divisi Blockchain

  • Divisi Artificial Intelligence

  • Divisi Hardware & Software

  • Divisi Keamanan Siber

  • Divisi Infografis

b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai

  • Divisi Diklat Pajak

  • Divisi Diklat Kepabeanan

  • Divisi Riset Kebijakan

  • Divisi Latsar Pegawai

  • Divisi Latihan Keahlian Khusus

  • Divisi Pelatihan Komando

6. Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon IB

  • Unit vertikal dibentuk sesuai kebutuhan daerah.

7. Staf Ahli (Sahli)

  • Sahli Analis Intelijen Ekonomi

  • Sahli Komunikasi Politik

  • Sahli Telematika

  • Sahli Ekonomi Syariah

  • Sahli Hukum Kekayaan Negara

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us