Eks Dewan Pakar TKN Ungkap Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara

- Struktur BPN masih bisa berubah tergantung hasil pembahasan lanjutan
- Badan Penerimaan Negara akan bertanggung jawab langsung ke Presiden
- Rencana struktur dari deputi hingga staf ahli untuk badan penerimaan negara
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto telah menyusun struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) sejak masa kampanye. Hal ini diungkapkan oleh Edi Slamet Rianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Perpajakan.
Ia menjelaskan pembahasan struktur BPN sudah berlangsung sejak ia masih tergabung dalam TKN.
“Itu dulu waktu pembahasan BPN itu sendiri, waktu di TKN. Sudah (dilihat Prabowo struktur BPN),” ujar Edi, Kamis (12/6/2025).
1. Stuktur BPN masih bisa berubah

Namun demikian, Edi menambahkan struktur BPN masih bisa berubah, tergantung pada hasil pembahasan lanjutan.
"Masih bisa berubah tergantung situasi nanti, kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan," katanya.
Awal mula Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan bagian dari rencana Presiden Prabowo Subianto, bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk memisahkan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Direktorat-direktorat yang saat ini menangani urusan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta bea dan cukai rencananya akan dilebur ke dalam sebuah badan baru yang setara dengan kementerian.
Rencana pembentukan badan tersebut yang pada tahap awal disebut Badan Otorita Penerimaan Negara telah tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, badan direncanakan akan dinamai Kementerian Penerimaan Negara ini akan memiliki tugas utama meningkatkan rasio pajak nasional, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendukung pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, hingga saat ini rencana pembentukan badan ini pun belum terlaksana.
2. Badan Penerimaan Negara akan bertanggung jawab langsung ke Presiden

Dalam paparannya, Menteri Negara atau Kepala Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Struktur Lengkap Badan Penerimaan Negara (BPN/BOPN)
Pimpinan Utama
Presiden Republik Indonesia (Atasan Langsung)
Menteri Negara/Kepala BOPN
Dewan Pengawas
Terdiri atas pejabat ex officio dan unsur independen:
Menko Perekonomian (ex officio)
Panglima TNI (ex officio)
Kapolri (ex officio)
Jaksa Agung (ex officio)
Kepala PPATK (ex officio)
Empat orang independen
Wakil Kepala BOPN
Wakil Kepala Operasi (Waka OPS)
Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal)
Dibantu oleh:
Inspektorat Utama Badan
Sekretaris Utama Badan
3. Rencana struktur dari deputi hinggga staf ahli untuk badan penerimaan negara

Deputi dan Unit Pelaksana
a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
Direktur Perencanaan Penerimaan
Direktur Potensi Penerimaan
Direktur Peraturan PPh
Direktur Peraturan PPN
Direktur Peraturan Cukai
Direktur Peraturan GST, Potput, dan Final
Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi
Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional
b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
Direktur Penerimaan Pajak SDA
Direktur Penerimaan Pajak Industri & Perdagangan
Direktur Penerimaan Pajak Telematika
Direktur Penerimaan Pajak Jasa, Keuangan & Bank
Direktur Penerimaan Cukai
Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
Direktur Peraturan, Perencanaan & Pengawasan PNBP
Direktur PNBP Pengelolaan Dana
Direktur PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan
Direktur PNBP Harta Milik Negara
Direktur PNBP SDA & Kekayaan Laut, dan seterusnya
d. Deputi Pengawasan Kepabeanan (Customs)
Direktur Teknis Kepabeanan
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Direktur Audit Kepabeanan
Direktur Informasi Kepabeanan
Direktur Penindakan Kepabeanan
Direktur Interdiksi Narkotika
Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional
Direktur Kapal dan Patroli
e. Deputi Penegakan Hukum
Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum
Direktur Pemeriksaan Terintegrasi
Direktur Keberatan, Banding & PK
Direktur Penagihan dan Lelang
Direktur Penyidikan
Direktur Penuntutan
f. Deputi Intelijen
Direktur Intelijen Luar Negeri
Direktur Transaksi Keuangan
Direktur Intelijen SDA
Direktur Intelijen Telematika & Siber
Direktur Industri Mamin & Air
Direktur Obat dan Petrokimia
Direktur Industri Tekstil & Garmen
Direktur Intelijen Sawit & Perkebunan
5. Pusat Khusus
a. Pusat Data Sains dan Informasi
Divisi Data Analitik
Divisi Blockchain
Divisi Artificial Intelligence
Divisi Hardware & Software
Divisi Keamanan Siber
Divisi Infografis
b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
Divisi Diklat Pajak
Divisi Diklat Kepabeanan
Divisi Riset Kebijakan
Divisi Latsar Pegawai
Divisi Latihan Keahlian Khusus
Divisi Pelatihan Komando
6. Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon IB
Unit vertikal dibentuk sesuai kebutuhan daerah.
7. Staf Ahli (Sahli)
Sahli Analis Intelijen Ekonomi
Sahli Komunikasi Politik
Sahli Telematika
Sahli Ekonomi Syariah
Sahli Hukum Kekayaan Negara