Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi 0,8 persen per hari untuk membedakan platform Pindar legal dengan pinjol ilegal.

  • Maraknya pinjol ilegal masih menjadi tantangan bagi industri Pindar, dengan Satgas PASTI telah menghentikan 10.731 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.

  • Setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda sesuai profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, serta bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpengelola peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

1. Alasan batas maksimum manfaat ekonomi 0,8 persen

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuannya adalah untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga tersebut, karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan memperoleh keuntungan lebih besar. Dengan kata lain, aturan tersebut sebenarnya merugikan anggota," ujarnya.

2. Masih ada tantangan industri pinjaman daring

ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri Pindar akibat maraknya pinjol ilegal.

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.731 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96 entitas.

"Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi yang kini menjadi Satgas PASTI dalam upaya penindakan dan edukasi publik," ujar Entjik.

3. Platform pinjaman daring tetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sesuai profil risiko

ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Entjik menegaskan setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

"Selain itu, industri peer-to-peer lending juga bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yakni mereka yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti perbankan atau multifinance," ungkapnya.

Dengan demikian,karakteristik pasarnya berbeda dari lembaga keuangan konvensional. Dalam sidang bernomor register 05/KPPU-I/2025, Entjik juga menyampaikan, AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

"Saat itu, OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur. Peraturan yang memberikan kewenangan baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah terbitnya UU P2SK, OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan langsung oleh OJK," jelasnya.

Editorial Team