ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Entjik menegaskan setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.
"Selain itu, industri peer-to-peer lending juga bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yakni mereka yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti perbankan atau multifinance," ungkapnya.
Dengan demikian,karakteristik pasarnya berbeda dari lembaga keuangan konvensional. Dalam sidang bernomor register 05/KPPU-I/2025, Entjik juga menyampaikan, AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.
"Saat itu, OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur. Peraturan yang memberikan kewenangan baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah terbitnya UU P2SK, OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan langsung oleh OJK," jelasnya.