Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Pinjol-Judol, Kemenag-Baznas Beri Pinjaman Lunak untuk Masjid

Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Joyo Wikromo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Joyo Wikromo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Program BMM-MADADA mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat
  • BMM-MADADA dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi
  • Dana pinjaman lunak bersifat bergulir untuk membantu semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menggagas program Baznas Microfinance Masjid–Masjid Berdaya Berdampak (BBM-MADADA).

Program ini mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, sekaligus benteng untuk memutus rantai praktik pinjaman online atau pinjol dan judi online alias judol.

1. Meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol

ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol (Freepik.com)

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan fenomena judol dan pinjol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.

“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujar Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA mengutip laman Kemenag, Minggu (28/9/2025).

2. BMM-MADADA untuk memperluas fungsi masjid

Salat berjamaah di masjid
Ilustrasi salat berjamaah di masjid (pexels.com/Pir Sümeyra)

Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimtek ini. Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing.

Arsad menjelaskan, BMM-MADADA dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi. Melalui skema ini, dana umat dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.

“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” kata dia.

3. Dana pinjaman lunak bersifat bergulir

Inin Nastain/ Gedung Baznas Majalengka
Ilustrasi Gedung Baznas Majalengka. (IDN Times/Inin Nastain)

Arsad menyebut, dana pinjaman lunak tersebut bersifat bergulir. Setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru, sehingga semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi.

“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegas Arsad.

Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, mengatakan, pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni. Sementara, dana untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.

“Untuk mustahik produktif, kami memiliki 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Zain.

Menurut Zain, pelatihan yang paling diminati adalah bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu. Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.

4. Masjid harus bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar pengelolaan dana umat tertib dan akuntabel

Potret Masjid Selat Melaka di Melaka, Malaysia (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Ilustrasi - Potret Masjid Selat Melaka di Melaka, Malaysia (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)

Zain menambahkan, setiap masjid yang menerapkan skema BMM-MADADA perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar pengelolaan dana umat tertib dan akuntabel. Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.

“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandas Zain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Konsinyering RKA 2026, Kemendagri Kuatkan Anggaran 3 Program Presiden

28 Sep 2025, 11:15 WIBNews