Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tuna
ilustrasi tuna (unsplash.com/Ray Harrington)

Intinya sih...

  • Tarif 0 persen ekspor tuna ke Jepang berlaku melalui perubahan kesepakatan IJEPA.

  • UPI wajib terdaftar dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif KKP.

  • Produk tuna Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir terbesar di Jepang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka fasilitas tarif 0 persen ekspor tuna ke Jepang bagi unit pengolahan ikan (UPI). Kebijakan ini berlaku untuk produk tuna, cakalang, dan tongkol setelah adanya perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Penghapusan tarif tersebut dinilai memperkuat posisi produk perikanan Indonesia di pasar Jepang. Sebelumnya, produk tuna dan cakalang olahan asal Indonesia masih dikenai tarif masuk sebesar 9,6 persen. Dengan tarif nol persen, pemerintah mendorong peningkatan daya saing ekspor dan pemanfaatan penuh fasilitas perdagangan internasional yang telah disepakati.

1. Penghapusan tarif ekspor tuna dalam perubahan IJEPA

ilustrasi ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, mengatakan perubahan IJEPA telah mengakomodasi kepentingan Indonesia. Empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang dihapuskan dalam kesepakatan terbaru tersebut.

“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” ujar Machmud dalam siaran pers, Jumat (16/1/2026).

Sebelum perubahan berlaku, ekspor tuna dan cakalang kaleng maupun olahan nonkaleng dari Indonesia ke Jepang dikenai tarif 9,6 persen. Kebijakan tarif 0 persen ini berlaku untuk produk dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099, khusus untuk produk olahan selain kaleng.

2. Kinerja ekspor tuna Indonesia di pasar Jepang

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan asal Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir terbesar. Nilai ekspornya tercatat mencapai 30,28 juta dolar AS atau sekitar Rp511,46 miliar (kurs Rp16.891). Dari sisi pertumbuhan, ekspor Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif kuat dibandingkan negara pesaing.

Data KKP mencatat laju pertumbuhan tahunan majemuk atau compound annual growth rate (CAGR) ekspor tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang mencapai 13,82 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Thailand yang mencatat CAGR 12,12 persen dan Filipina sebesar 6,31 persen.

“Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” kata Machmud.

Secara keseluruhan, komoditas tuna dan cakalang menempati peringkat kedua ekspor perikanan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.

3. Tata cara dan syarat memperoleh tarif 0 persen

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tarif berjalan sesuai ketentuan, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran tersebut mengatur tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen bagi UPI.

Machmud menegaskan bahwa unit pengolahan ikan yang mengekspor produk sesuai kode HS dalam protokol IJEPA wajib terdaftar di KKP. Proses registrasi menjadi syarat utama untuk memperoleh tarif preferensi tersebut.

Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan alur registrasi UPI dalam skema IJEPA. Proses diawali dengan pengiriman dokumen oleh UPI, meliputi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.

Berkas tersebut diverifikasi oleh Ditjen PDS dan dilanjutkan dengan inspeksi ke unit pengolahan ikan, baik secara fisik maupun daring. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui nota diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.

Untuk tahap pertama, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dibuka hingga 26 Januari 2026 dan dikirimkan melalui alamat email ekspor-ikan@kkp.go.id.

4. Latar belakang dan dukungan peningkatan ekspor

ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Perubahan ini menjadi dasar hukum pemberlakuan tarif 0 persen bagi produk tuna dan cakalang Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan optimisme terhadap peningkatan ekspor tuna dan cakalang ke Jepang, Singapura, dan negara tujuan lainnya. Ia menekankan pentingnya dukungan infrastruktur, termasuk fasilitas gudang pendingin, untuk menjaga mutu produk dan memperluas akses pasar ekspor.

FAQ seputar tarif 0 persen ekspor tuna

Apa itu tarif 0 persen ekspor tuna?

Tarif 0 persen adalah fasilitas bebas bea masuk untuk ekspor tuna, cakalang, dan tongkol Indonesia ke Jepang.

Produk apa saja yang mendapat tarif 0 persen?

Produk tuna dan cakalang olahan nonkaleng dengan kode HS Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

Hingga kapan pengajuan registrasi IJEPA dibuka?

Pengajuan tahap pertama dibuka hingga 26 Januari 2026.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team