ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tarif berjalan sesuai ketentuan, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran tersebut mengatur tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen bagi UPI.
Machmud menegaskan bahwa unit pengolahan ikan yang mengekspor produk sesuai kode HS dalam protokol IJEPA wajib terdaftar di KKP. Proses registrasi menjadi syarat utama untuk memperoleh tarif preferensi tersebut.
Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan alur registrasi UPI dalam skema IJEPA. Proses diawali dengan pengiriman dokumen oleh UPI, meliputi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.
Berkas tersebut diverifikasi oleh Ditjen PDS dan dilanjutkan dengan inspeksi ke unit pengolahan ikan, baik secara fisik maupun daring. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui nota diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.
Untuk tahap pertama, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dibuka hingga 26 Januari 2026 dan dikirimkan melalui alamat email ekspor-ikan@kkp.go.id.