ilustrasi pajak (freepik.com/photoroyalty)
Tarif bunga sanksi pajak 2026 ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran perpajakan yang dilakukan. Setiap tarif dikaitkan langsung dengan pasal tertentu dalam UU KUP yang mengatur kondisi pelanggaran tersebut. Perbedaan tarif ini mencerminkan tingkat kesalahan dan dampak fiskal yang ditimbulkan.
Untuk periode 1–31 Januari 2026, pemerintah menetapkan tarif bunga terendah hingga tertinggi dalam satu rentang waktu penuh. Rentang tarif ini dimulai dari 0,52 persen hingga mencapai 2,18 persen per bulan. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh perhitungan sanksi selama Januari 2026.
Berikut pasal sanksi administrasi pajak dan tarif bunganya pada Januari 2026:
a. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) – Tarif 0,52 persen per bulan
Pasal ini mengatur sanksi bunga atas penagihan pajak, penundaan pembayaran, serta kekurangan bayar akibat penundaan pelaporan SPT. Tarif bunga sebesar 0,52 persen per bulan dikenakan atas jumlah pajak yang belum dibayar sesuai jangka waktu keterlambatan. Sanksi ini dapat dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
b. Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), Pasal 14 ayat (3) – Tarif 0,93 persen per bulan
Ketentuan ini mencakup pembetulan SPT yang menambah utang pajak serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Tarif bunga 0,93 persen per bulan dikenakan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran atau pelaporan hingga tanggal pelunasan. Pengenaan bunga ini bertujuan mendorong wajib pajak lebih berhati-hati dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
c. Pasal 8 ayat (5) – Tarif 1,35 persen per bulan
Pasal ini mengatur sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak. Tarif bunga yang dikenakan sebesar 1,35 persen per bulan atas pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas kesalahan material dalam pengisian SPT yang diungkapkan secara sukarela.
d. Pasal 13 ayat (2) dan (2a) – Tarif 1,77 persen per bulan
Ketentuan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh fiskus. Tarif bunga 1,77 persen per bulan dikenakan atas kekurangan pajak hingga diterbitkannya SKPKB. Pengenaan tarif ini mencerminkan tingkat pelanggaran yang lebih serius dibanding kesalahan administratif biasa.
e. Pasal 13 ayat (3b) – Tarif 2,18 persen per bulan
Pasal ini merupakan ketentuan dengan tarif bunga tertinggi dalam tarif bunga sanksi pajak 2026. Tarif 2,18 persen per bulan dikenakan atas kekurangan pajak tertentu yang ditemukan dalam pemeriksaan. Tingginya tarif mencerminkan risiko kepatuhan yang besar serta dampak fiskal yang signifikan.
Daftar tarif tersebut menunjukkan bahwa semakin berat pelanggaran, semakin besar pula bunga sanksi yang dikenakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami pasal yang relevan dengan kondisi perpajakannya. Informasi ini menjadi kunci dalam menghitung tarif bunga sanksi pajak 2026 secara tepat.