- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru
- Diserahkan kepada pembeli dalam kondisi siap huni
Insentif Pajak 2026 yang Resmi Berlaku, Cek Detailnya!

- Pemerintah menanggung PPN pembelian rumah baru
- Periode transaksi menjadi syarat utama insentif PPN
- Skema nilai dan pembatasan PPN DTP rumah 2026
Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
Insentif pajak tersebut menyasar sektor-sektor strategis yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Dua sektor utama yang kembali mendapatkan perhatian adalah sektor properti serta ketenagakerjaan, khususnya industri padat karya dan pariwisata.
Melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), masyarakat dan pekerja dengan penghasilan tertentu dapat memperoleh keringanan pajak secara langsung. Pemerintah berharap insentif ini mampu mendorong konsumsi, menjaga stabilitas ekonomi, serta membantu dunia usaha tetap berdaya saing. Lantas, apa saja bentuk insentif pajak 2026 yang resmi berlaku dan bagaimana ketentuan lengkapnya?
1. Pemerintah kembali menanggung PPN pembelian rumah baru

Pada tahun 2026, pemerintah kembali menanggung PPN atas pembelian rumah baru sebagai bagian dari insentif pajak 2026 di sektor properti. Kebijakan ini bertujuan menjaga momentum pemulihan industri perumahan sekaligus membantu masyarakat mengurangi beban biaya awal kepemilikan hunian. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang diserahkan sepanjang tahun 2026.
Syarat rumah yang mendapatkan PPN DTP:
Kriteria rumah baru yang dimaksud:
- Telah memiliki kode identitas rumah
- Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual
- Belum pernah terjadi pengalihan kepemilikan sebelumnya
Dengan kriteria tersebut, insentif pajak 2026 ini hanya dapat dimanfaatkan untuk transaksi rumah baru yang sah secara administratif. Pemerintah ingin memastikan stimulus benar-benar mendorong permintaan riil, bukan spekulasi. Karena itu, calon pembeli perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal transaksi.
2. Periode transaksi menjadi syarat utama insentif PPN

Selain jenis rumah, periode transaksi juga menjadi faktor penentu dalam pemanfaatan insentif pajak 2026. Pemerintah menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan di luar rentang waktu yang ditetapkan tidak dapat memperoleh fasilitas PPN DTP. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus batasan yang jelas bagi wajib pajak.
Waktu transaksi yang diakui pemerintah:
- Penandatanganan akta jual beli (AJB), atau
- Penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas
Seluruh proses tersebut wajib dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Apabila transaksi terjadi di luar periode tersebut, hak atas insentif otomatis gugur. Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi kunci dalam memanfaatkan insentif pajak 2026 secara optimal.
3. Skema nilai dan pembatasan PPN DTP rumah 2026

Dalam insentif pajak 2026, pemerintah menetapkan skema nilai PPN DTP yang cukup signifikan untuk meringankan beban pembeli rumah. PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas bagian harga rumah hingga Rp2 miliar. Ketentuan ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.
Ketentuan besaran PPN DTP:
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen
- Berlaku atas bagian harga rumah hingga Rp2 miliar
- Harga jual rumah secara keseluruhan maksimal Rp5 miliar
Batasan pemanfaatan insentif:
- Berlaku untuk satu orang pribadi
- Hanya dapat digunakan untuk satu unit rumah
Meskipun memiliki pembatasan, insentif pajak 2026 tetap memberikan fleksibilitas. Orang pribadi yang pernah memanfaatkan PPN DTP di tahun sebelumnya tetap dapat menggunakan kembali fasilitas ini sepanjang memenuhi ketentuan. Skema ini dirancang agar stimulus tetap efektif tanpa membebani fiskal secara berlebihan.
4. Insentif PPh Pasal 21 DTP berlanjut sepanjang 2026

Selain sektor properti, pemerintah juga melanjutkan insentif pajak 2026 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pegawai. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan ditujukan menjaga daya beli pekerja. Kebijakan ini dinilai penting untuk menopang konsumsi rumah tangga.
Sektor usaha penerima PPh Pasal 21 DTP:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Secara keseluruhan, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha yang tercakup dalam kebijakan ini. Pemerintah memfokuskan insentif pajak 2026 pada sektor padat karya yang rentan terhadap tekanan ekonomi. Dengan begitu, manfaatnya diharapkan langsung dirasakan oleh pekerja.
5. Syarat pegawai yang berhak atas PPh Pasal 21 DTP

Dalam pelaksanaannya, tidak semua pegawai dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar insentif pajak 2026 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu.
Kriteria pegawai tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP
- Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
- Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya
Kriteria pegawai tidak tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang masih berlaku
- Upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya
Dengan kriteria tersebut, insentif pajak 2026 difokuskan pada pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli secara berkelanjutan. Akurasi data pegawai pun menjadi aspek penting dalam implementasinya.
6. Tanggung jawab perusahaan dalam pelaksanaan PPh DTP

Dalam pelaksanaan PPh Pasal 21 DTP, perusahaan atau pemberi kerja memegang peran yang sangat penting. Pemerintah menetapkan kewajiban administratif agar insentif pajak 2026 dijalankan sesuai ketentuan. Kepatuhan perusahaan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Kewajiban pemberi kerja:
- Membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai
- Membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP
- Melaporkan realisasi insentif dalam SPT Masa PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 DTP yang ditanggung pemerintah tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan dengan benar. Dengan demikian, insentif pajak 2026 dapat dimanfaatkan secara tertib dan akuntabel.
Dengan berbagai skema yang kembali diaktifkan, insentif pajak 2026 menjadi peluang penting bagi masyarakat dan dunia usaha untuk mengurangi beban pajak secara sah. Pemahaman yang menyeluruh terhadap syarat, batasan, dan periode pemanfaatan insentif akan membantu wajib pajak menghindari kesalahan administratif. Dengan perencanaan yang matang, fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.



















