Ardi (kiri), Petugas PLN ULP Tegalrejo memandu Winarno untuk penggunaan dan pengecekan meteran listrik di kebun strawberry VIA yang berada di dataran tinggi lereng Gunung Merbabu di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.
Penyesuaian tarif listrik mengacu pada perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).
Menurut aturan tersebut, parameter ekonomi makro yang menjadi dasar untuk triwulan III-2024 mencakup data realisasi pada Februari, Maret, dan April, dengan kurs Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,38 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujar Jisman.