ilustrasi token listrik (vecteezy.com/manassanant pamai)
Pelanggan rumah tangga bersubsidi juga masih memperoleh tarif yang sama tanpa perubahan. Golongan rumah tangga 450 VA dikenakan Rp 415 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan Rp 605 per kWh. Bagi rumah tangga 900 VA yang termasuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), tarif berlaku Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 1.300–2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas tetap Rp 1.699,53 per kWh.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani biaya listrik. Subsidi energi memang dirancang untuk mendukung kebutuhan dasar sehingga daya listrik tetap terjangkau. Dengan adanya tarif stabil, kelompok pelanggan ini bisa lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga, sementara kelompok nonsubsidi tetap diberikan kepastian harga sesuai daya yang digunakan.
Tarif listrik per kWh untuk periode 8–14 September 2025 resmi diputuskan tetap, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Rincian tarif menunjukkan tidak ada perubahan harga, mulai dari rumah tangga kecil hingga golongan industri dan pemerintah. Keputusan ini diharapkan menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga sekaligus daya saing nasional. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih tenang mengatur konsumsi listrik karena tarif listrik per kWh tetap terjaga.