Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Terlibat

- Kementerian ESDM tidak terlibat dalam pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025.
- Kementerian ESDM menghormati penuh kewenangan K/L yang mengumumkan dan membatalkan kebijakan diskon tarif listrik.
- Kementerian ESDM siap memberikan masukan resmi dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan pihaknya tidak terlibat dalam perumusan maupun pembahasan kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejak awal, tidak ada permintaan resmi atau undangan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
1. Kementerian ESDM hormati kewenangan K/L terkait

Terlepas dari dinamika yang terjadi, Kementerian ESDM menghormati penuh kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) yang mengumumkan dan membatalkan kebijakan diskon tarif listrik.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya," sebut Dwi.
Dwi menuturkan pertanyaan lebih lanjut sebaiknya ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan keputusan tersebut.
"Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," ujarnya.
2. Kementerian ESDM siap beri masukan jika diminta

Kementerian ESDM menegaskan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," tegasnya.
3. Pemerintah batal beri diskon tarif listrik Juni-Juli

Pemerintah batal memberikan diskon 50 persen tarif listrik periode Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan batalnya diskon tarif listrik tersebut karena dana yang dianggarkannya lambat.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya," kata dia.