Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi lampu menyala
ilustrasi lampu menyala (pexels.com/Burak The Weekender)

Intinya sih...

  • Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap di awal 2026, tidak mengalami perubahan meskipun berpotensi disesuaikan.

  • Non-subsidi tetap mengacu tarif per kWh yang sama, memberikan kepastian biaya operasional di awal tahun.

  • Subsidi listrik tetap diberikan untuk golongan tertentu, menjaga keterjangkauan listrik bagi kelompok masyarakat tertentu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah resmi menetapkan Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026 tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero). Kebijakan ini berlaku pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026 dan mencakup pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Penetapan tarif tersebut dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi di awal tahun.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan pasokan nasional. Berikut rangkuman lengkap tarif listrik terbaru beserta penjelasannya agar kamu tidak salah hitung saat mengatur pengeluaran rumah tangga maupun usaha.

1. Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap di awal 2026

ilustrasi pembangkit listrik (pexels.com/Pixabay)

Pemerintah memutuskan Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan meskipun secara formula tarif tenaga listrik berpotensi disesuaikan. Penyesuaian tarif listrik non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut mengacu pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Kementerian ESDM menilai bahwa secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya memiliki peluang untuk naik atau turun. Namun, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini dinilai penting, terutama pada awal tahun ketika kebutuhan rumah tangga dan aktivitas ekonomi kembali meningkat.

Selain menjaga daya beli, kebijakan tarif tetap juga bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dengan biaya listrik yang stabil, sektor usaha dan UMKM dapat menyusun anggaran operasional secara lebih terukur. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap dibarengi komitmen menjaga keandalan pasokan listrik nasional.

2. Non-subsidi tetap mengacu tarif per kWh yang sama

ilustrasi pembangkit listrik (pexels.com/Kindel Media)

Pemerintah memastikan Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026 untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan I 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta sektor pemerintahan yang tidak menerima subsidi listrik. Stabilnya tarif non-subsidi diharapkan dapat memberikan kepastian biaya operasional di awal tahun.

Berikut daftar tarif listrik non-subsidi per kWh yang berlaku mulai 1 Januari 2026:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70

  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74

  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53

  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88

  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53

  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52

Dengan tarif yang tetap, pelanggan non-subsidi memiliki ruang lebih luas dalam mengatur pengeluaran listrik. Kepastian ini dinilai membantu dunia usaha, termasuk UMKM, agar tetap stabil dalam mengelola biaya operasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik tetap menjadi prioritas.

3. Subsidi listrik tetap diberikan untuk golongan tertentu

ilustrasi cek listrik (pexels.com/pvproductions)

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga menetapkan Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026 untuk golongan bersubsidi tetap tidak berubah. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi kelompok masyarakat tertentu. Subsidi listrik dinilai penting sebagai bentuk perlindungan sosial dan pemerataan akses energi.

Berikut daftar tarif listrik bersubsidi dan rumah tangga tertentu per kWh:

Rumah tangga 450 VA: Rp415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352

Rumah tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53

Pemerintah menegaskan subsidi listrik akan terus dijaga agar tepat sasaran. Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu melindungi kelompok rentan dari tekanan biaya energi. Di sisi lain, masyarakat tetap diimbau menggunakan listrik secara bijak demi mendukung ketahanan energi nasional.

4. Tips menghemat listrik meski tarif tidak naik

ilustrasi lampu menyala (pexels.com/FOX ^.ᆽ.^= ∫)

Meski Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026 tidak mengalami kenaikan, penghematan listrik tetap penting dilakukan. Konsumsi listrik yang tidak terkontrol dapat membuat tagihan bulanan membengkak. Oleh karena itu, kebiasaan menggunakan listrik secara efisien perlu diterapkan secara konsisten.

Matikan perangkat elektronik saat tidak digunakan

Perangkat elektronik yang dibiarkan menyala tetap mengonsumsi listrik meski tidak digunakan. Televisi, AC, dan komputer termasuk peralatan yang sering terlupakan. Membiasakan mematikan perangkat ini dapat menurunkan konsumsi listrik harian secara signifikan.

Gunakan peralatan rumah tangga berlabel hemat energi

Peralatan listrik hemat energi dirancang untuk menggunakan daya lebih efisien. Meski harga awalnya relatif lebih tinggi, pemakaian jangka panjang dapat menekan tagihan listrik. Selain itu, penggunaan peralatan ini juga lebih ramah lingkungan.

Atur waktu penggunaan alat berdaya besar

Mesin cuci, setrika, dan pemanas air memiliki konsumsi daya cukup besar. Mengatur waktu penggunaan secara terjadwal membantu mencegah pemakaian listrik berlebihan. Kebiasaan ini juga membuat sistem kelistrikan rumah lebih stabil.

Pantau pemakaian listrik secara rutin

Pemantauan penggunaan listrik kini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi PLN. Dengan memeriksa konsumsi secara berkala, lonjakan pemakaian dapat terdeteksi lebih cepat. Langkah ini membantu pengguna mengendalikan pengeluaran listrik sebelum tagihan meningkat.

Dengan menerapkan kebiasaan hemat listrik, manfaatnya tidak hanya terasa pada pengeluaran bulanan. Penggunaan energi yang efisien juga berkontribusi pada keberlanjutan pasokan listrik nasional. Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mendukung ketahanan energi.

Penetapan Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026 yang tetap stabil memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola pengeluaran di awal tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Meski tarif tidak naik, penggunaan listrik secara bijak tetap menjadi kunci untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan energi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team