Jakarta, IDN Times - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) ke pengadilan federal pada Selasa (7/5/2024), untuk memblokir undang-undang (UU) yang disahkan Kongres untuk memaksa divestasi aplikasi video yang digunakan oleh 170 juta orang di AS tersebut.
UU tersebut mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok kepada pembeli yang disetujui Washington dalam kurun waktu sembilan bulan. Jika penjualan menunjukkan kemajuan, perusahaan mendapat waktu tambahan tiga bulan untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut.
Dalam gugatannya, ByteDance mengatakan bahwa UU tersebut melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama. Pihaknya juga menyebut aturan tersebut jelas tidak konstitusional dan menggambarkannya sebagai cara untuk mengatur kepemilikan TikTok.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato yang bersifat permanen secara nasional, dan melarang setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik dengan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia," bunyi gugatan ByteDance, dikutip dari Associated Press.