Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona yang penyebarannya terus meningkat membuat kegiatan ekonomi terdampak. Banyak para pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawannya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).