Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi kejahatan lingkungan yang berhasil diungkap mencapai Rp20 triliun, mulai dari aktivitas tambang ilegal hingga penjualan satwa liar ilegal.
Hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK sejak 2022 hingga 31 Mei 2023 mencapai 52 berkas dengan total tak kurang dari Rp20 triliun.
"Kalau dari analisa transaksi keseluruhan yang kita lihat transaksinya itu tidak kurang dari Rp20 triliun lah kira-kira ya," kata Plt. Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan dalam media briefing di Bogor, Selasa (27/6/2023).