Jakarta, IDN Times - Tesla, produsen mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) resmi mengubah anggaran dasar perusahaan untuk membatasi hak gugatan pemegang saham. Kebijakan baru ini melarang pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 3 persen untuk mengajukan gugatan derivatif terhadap direksi atau pejabat perusahaan. Kebijakan ini langsung berlaku setelah diumumkan pada Jumat (16/5/2025).
Perubahan ini diumumkan melalui dokumen resmi ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Tesla memanfaatkan undang-undang baru di Texas—markas barunya sejak 2024—yang memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk menetapkan ambang batas kepemilikan saham sebagai syarat pengajuan gugatan. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah strategis mengurangi tekanan hukum dari pemegang saham minoritas.
Kebijakan Tesla mendapat sorotan tajam dari investor dan pakar hukum korporasi. Banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap akuntabilitas manajemen, terutama karena Tesla selama ini berada di bawah pengawasan publik akibat sejumlah keputusan kontroversial CEO Elon Musk.