Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berdasarkan pengamatannya, kebijakan sertifikasi halal ini tidak akan tercapai penuh oleh UMKM karena waktu pendaftarannya yang sebentar.
"Sudah bahas prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," tegas Teten dikutip Sabtu (9/3/2024).
Berdasarkan ketentuan, UMKM harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober mendatang.