Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam menyambut hari raya dengan lebih layak.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengingatkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarga mereka untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
