THR ASN Mulai Ditransfer, Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen

- Pemerintah memastikan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan dibayarkan 100 persen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta kinerja sesuai regulasi.
- Anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, naik 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun untuk seluruh aparatur negara dan pensiunan.
- Pencairan dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026, mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan di semua kategori.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dibayarkan 100 persen tanpa potongan.
Komponen yang dibayarkan secara utuh tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan, dan kinerja, sesuai regulasi yang berlaku.
"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
1. Anggaran naik 10 persen dibanding tahun lalu

Airlangga menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk keperluan THR ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), TNI-Polri, hingga para pensiunan.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," ujar Airlangga.
2. Rincian THR yang dialokasikan untuk ASN

Secara detail, Airlangga memaparkan dana sebesar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI-Polri. Sementara itu, untuk 4,3 juta ASN di tingkat daerah, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20,2 triliun.
"Kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu.
3. Pencairan bertahap dimulai sejak Februari

Proses pencairan THR tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak minggu pertama Ramadan atau tepatnya mulai 26 Februari 2026.
Penerima manfaat tunjangan tersebut mencakup cakupan luas, mulai dari PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga seluruh kategori pensiunan baik dari kalangan ASN maupun pejabat negara.


















