Jakarta, IDN Times - Pemerintah dipastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) buat para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 100 persen tahun ini. Hal itu tentunya menjadi kabar gembira buat PNS yang sejak 2020 hingga 2023 tidak menerima THR secara penuh lantaran prioritas pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan pascapandemik.
Kepastian soal pemberian THR 100 persen tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada awak media pada Selasa (5/3/2024).
"THR-nya (PNS), bapak presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sri Mulyani pun turut menjelaskan perihal waktu pemberian THR bagi para PNS. Dia menyatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan THR kepada para PNS sekitar seminggu sebelum Lebaran.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, namun nanti kita akan update terus ya," ujar Sri Mulyani.
Lantas berapa besaran THR yang bakal diterima PNS tahun ini? Berikut rinciannya.