Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah pastikan memberikan THR PNS 100% tahun ini setelah tidak menerima penuh sejak 2020.
  • Besaran THR tergantung pada golongan PNS, dengan perbedaan tunjangan kinerja di setiap kementerian dan lembaga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dipastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) buat para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 100 persen tahun ini. Hal itu tentunya menjadi kabar gembira buat PNS yang sejak 2020 hingga 2023 tidak menerima THR secara penuh lantaran prioritas pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan pascapandemik.

Kepastian soal pemberian THR 100 persen tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada awak media pada Selasa (5/3/2024).

"THR-nya (PNS), bapak presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sri Mulyani pun turut menjelaskan perihal waktu pemberian THR bagi para PNS. Dia menyatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan THR kepada para PNS sekitar seminggu sebelum Lebaran.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, namun nanti kita akan update terus ya," ujar Sri Mulyani.

Lantas berapa besaran THR yang bakal diterima PNS tahun ini? Berikut rinciannya.

1. Komponen THR buat PNS

ilustrasi THR (IDN Times/Tata Firza)

Apabila THR PNS diberikan secara penuh maka hitungannya bakal sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diperoleh mereka tiap bulan. Adapun THP tersebut terdiri atas dua komponen, yakni gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).

Adapun gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji terendah PNS ditetapkan untuk Golongan 1A dengan besaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan. Sementara gaji tertinggi PNS diberikan kepada Golongan IVE dengan besaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.

2. Besaran gaji PNS 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dilansir dari dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut daftar penyesuaian gaji pokok PNS sesuai golongan pada tahun ini:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

3. Tunjangan kinerja PNS

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Meski gaji pokok yang diterima setiap PNS sama, tetapi terdapat perbedaan dari sisi tunjangan kinerja di antara setiap kementerian dan lembaga.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, instansi tersebut menerima tukin dengan nilai tertinggi.

Adapun rincian tunjangan kinerja eselon di Ditjen Pajak:

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 24-27: Rp84.604.000-Rp117.375.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 20-23: Rp56.780.000-Rp81.940.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 4-19: Rp5.361.800-Rp46.478.000

Mengacu pada data di atas, THR untuk 2024 yang terdiri dari gaji pokok, separuh tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya ke gaji pokok. Dengan demikian, PNS atau ASN penerima THR terbesar adalah Dirjen Pajak, yakni Suryo Utomo karena akan menerima tunjangan hingga Rp117,3 juta.

Dengan demikian, rinciannya gaji pokok sebesar Rp6.373.200 ditambah tukin menjadi Rp117.375.000, sehingga totalnya mencapai Rp123.748.200. Namun, nilai ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya.

Editorial Team