Menurut Fachmi, sanksi tersebut sudah ada secara tekstual selama ini, hanya saja tidak pernah dieksekusi.
"Itu hanya pernah jadi kontekstual tahap eksekusi, karena pelayanan publik tidak ada di BPJS tapi di lembaga lain," ujar Fachmi.
Aturan soal sanksi publik itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam regulasi itu diatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.