Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Chusni mengatakan, pemerintah telah melakukan perbaikan di Perpres teranyar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juni 2020. Salah satunya dengan memberikan reward. Sayangnya, belum diungkapkan hadiah apa yang akan diberikan.
"Misalnya saja, perbaikan segmentasi peserta dan besaran iuran, kebijakan mengaktifkan peserta yang menunggak, memberikan reward kepada para peserta yang rajin dan memberikan insentif agar tetap membayar," ujarnya.
Chusni menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan ini, kualitas pelayanan diharapkan akan terus meningkat.
"Dalam menetapkan iuran peserta, melihat kemampuan peserta untuk membayar. Utamanya, PBPU dan BP (bukan Prakerja) kelas 3," tutur dia.