Iuran BPJS Naik, DPR: Sangat Mencederai Kemanusiaan

Pemerintah seharusnya melaksanakan putusan MA

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas l dan ll mulai Juli 2020. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi lX DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dengan situasi kebatinan yang sedang dirasakan masyarakat di tengah pandemik COVID-19.

“Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan, maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” kata Netty lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Baca Juga: Menko Perekonomian Ungkap Alasan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik 

1. Pemerintah harus menjamin subsidi BPJS kelas III

Iuran BPJS Naik, DPR: Sangat Mencederai KemanusiaanDok. Biro Pers Kepresidenan

Kenaikan ini diteken oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III iuran yang ditetapkan sebesar Rp25.000.

“Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelas lll PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran, mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas lll ini paling banyak dari kelas lainnya, setelah terjadi migrasi dari kelas l dan ll ke kelas lll yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019,” ujarnya.

2. Pemerintah seharusnya melaksanakan putusan MA

Iuran BPJS Naik, DPR: Sangat Mencederai KemanusiaanIDN Times/Hana Adi Perdana

Netty menilai, pemerintah seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebagian Perpres 75 Tahun 2019, secara sungguh-sungguh karena putusan ini bersifat mengikat.

“Jangan malah bermain-main dan mengakali atau mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” ujar Netty.

“Pemerintah memberikan kado buruk bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung. Sebut saja kenaikan TDL, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun,” sambung dia.

3. Iuran kelas I dan II tanpa subsidi untuk menjaga keuangan BPJS

Iuran BPJS Naik, DPR: Sangat Mencederai KemanusiaanMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, iuran BPJS dinaikkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5).

Airlangga menerangkan, iuran untuk Kelas I dan II merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah, yang memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain, tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.

Baca Juga: Diumumkan Jokowi, ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya