Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi isu pengkajian obyek kena cukai baru meliputi tisu, makanan cepat saji (fast food), tiket konser, hingga deterjen, selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi. Karena disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.
"Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema 'Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan'. Jadi sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).