- China 140,9 juta jiwa
- India 74,2 juta jiwa
- Pakistan 33 juta jiwa
- Amerika Serikat 32,2 juta jiwa
- Indonesia 19,5 juta jiwa
- Brasil 15,7 juta jiwa
- Meksiko 14,1 juta jiwa
Daftar Minuman Berpemanis yang Bakal Masuk Obyek Kena Cukai

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan produk minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai bakal dikategorikan dalam 2 kelompok.
- Produk yang akan dikenai cukai untuk minuman siap saji meliputi sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenakan cukai bakal dikategorikan dalam 2 kelompok.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, mengatakan, dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas untuk penjualan eceran.
"(Rencananya) yang menjadi obyek cukai minuman berpemanis gula, pemanis alami dan pemanis buatan dalam kemasan berupa ready to drink dan konsentrat," kata Iyan dalam kuliah umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai', dikutip Rabu (24/7/2024).
1. Ruang lingkup produk minuman siap saji

Ia menjelaskan, produk yang akan dikenai cukai untuk minuman siap saji meliputi sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Menurutnya, tidak semua jus buah itu sehat karena ada yang mengandung gula berlebihan sehingga berisiko terkena diabetes.
“Ruang lingkupnya jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi dan teh. Kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula tidak kena (cukai),” kata Iyan.
2. Kopi saset bakal kena cukai

Sementara itu, produk konsentrat yang dikemas untuk eceran yang akan dikenakan cukai adalah produk yang berbentuk bubuk seperti kopi saset, produk cair seperti sirup dan kental manis, serta yang berbentuk padat seperti effervescent.
Nantinya, tarif yang akan dikenakan pada produk bakal spesifik berdasarkan kandungan gulanya. Namun ia menekankan, yang akan menjadi subyek cukai adalah industri pabrikan dan importir, bukan pedagang eceran.
"Gula berkaitan diabetes dan itu penyakit yang merupakan pintu masuk penyakit lain dan ada beberapa industri karena dikenakan cukai pemanis gulanya ditambah pemanis alami dan buatan itu akan kami kenakan keduanya. Konsentrat yakni kopi renceng akan kami kenakan," tegasnya.
DJBC juga akan melakukan pembebasan atau menetapkan produk MBDK tidak dipungut cukai akan tertuang peraturan menteri keuangan (PMK).
"Kalau di warung-warung itu kayak minuman teh, segala macam kopi, itu kan biasanya gulanya tidak sedikit, tapi nanti kita tidak ke arah sana, kita ke industri," ujar Iyan.
3. Daftar negara dengan jumlah penderita diabetes paling tinggi

Prevelansi diabetes dan obesitas di Indonesia menjadi latar belakang rencana penerapan cukai MBDK sehingga kedua penyakit itu harus dikendalikan.
Menurutnya, saat ini Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia dari seluruh negara. Angka ini pun meningkat sangat pesat dalam 2 dekade terakhir, sebesar 5,6 juta orang pada 2000 dan 7,3 juta pada 2011.
"Masyarakat Indonesia yang terkena diabetes ada 19,5 juta jiwa diatas Brasil dan Meksiko. Jadi best practice, ada beberapa negara yang cakupannya ada di Brunei minuman berkarbonasi, kemudian konsentrat dan energi," tegasnya.
Berikut daftar negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi