Pengunjung melihat produk kerajinan UMKM yang dipamerkan pada ajang Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) di Semarang, Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Fiki menyatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen secara konsisten dijalankan.
"Kami ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," kata dia.
Menurutnya keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting, karena ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan situasi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.
"Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia," ujar Fiki.