Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen terlalu tinggi. Kondisi ini pun akan berdampak pada bisnis hiburan yang masuk dalam ekosistem pariwisata.
"Penetapan tarif pajak jasa hiburan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan menurunnya permintaan atau demand atas jasa hiburan," ucap Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani kepada IDN Times, Selasa (16/1/2024).