ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain menolak penurunan nilai manfaat, mereka juga menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100 persen sesuai perjanjian kontrak.
Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim pemegang polis dengan pengurangan nilai manfaat (PNM). Untuk beberapa jenis klaim, ada pengurangan hingga 50 persen.
Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan PNM harus dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan. Saat ini, nilai aset Bumiputera hanyalah Rp9,5 triliun, sedangkan liabilitas atau kewajiban utangnya mencapai Rp32,8 triliun.
“Kemudian terkait kebijakan yang tertuang dalam RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/2/2023).