Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara

Ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim pemegang polis dengan pengurangan nilai manfaat (PNM). Untuk beberapa jenis klaim, ada pengurangan hingga 50 persen.

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan PNM harus dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan. Saat ini, nilai aset Bumiputera hanyalah Rp9,5 triliun, sedangkan liabilitas atau kewajiban utangnya mencapai Rp32,8 triliun.

“Kemudian terkait kebijakan yang tertuang dalam RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/2/2023).

1. Bumiputera sebut PNM telah disetujui OJK melalui pernyataan tidak keberatan pada RPK

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Manajemen Bumiputera juga mengatakan, PNM yang dituangkan dalam RPK sudah disetujui OJK, melalui pernyataan tidak keberatan atas RPK tersebut.

"OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat," bunyi keterangan resmi AJB Bumiputera.

Irvandi menjelaskan Kebijakan PNM klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

2. Pemotongan nilai klaim hingga 50 persen

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan keputusan Direksi AJB Bumiputera terkait PNM, sejumlah polis mendapatkan pemotongan hingga 50 persen.

Misalnya pada Asuransi Perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, Asuransi Kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).

Pemegang polis Asuransi Jiwa Kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.

Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen (khusus Asuransi Jiwa Perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan 3 tahun).

3. Pembayaran klaim lebih dari Rp5 juta dilakukan dua tahap

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Irvandi mengatakan, pembayaran klaim tertunda diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap, yakni tahap pertama pada 2023 sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan PNM, dan tahap kedua pada 2024 dengan ketentuan yang sama.

Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersamasama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” kata Irvandi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us