Tolak Subordinasi Loan, Nasabah Kresna Life Tuntut Pengembalian Uang

Jakarta, IDN Times - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendesak Michael Steven, pendiri Kresna Grup, serta seluruh direksi untuk segera memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang polis.
Ferdinan Petro Simanjuntak, salah satu pemegang polis Kresna Life, menyatakan ketidaksetujuannya bersama para nasabah lainnya terhadap usulan subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen Kresna Life karena dianggap merugikan.
"Kami mendukung OJK dalam melindungi nasabah dan meminta Michael Steven serta direksi Kresna Life untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada para pemegang polis," ujar Ferdinan saat mengunjungi kantor OJK, ditulis Kamis (15/8/2024).
1. Nasabah datangi OJK untuk berdiskusi dan sampaikan aspirasi
Ferdinan membeberkan bahwa kedatangannya ke OJK untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan regulator terkait perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life
"Kami di sini nasabah asuransi jiwa kresna datang ke OJK untuk bertemu dan berdiskusi serta menyampaikan aspirasi menanyakan tentang status hukum mengenai asuransi jiwa kresna yang sedang dalam likuidasi. Dan setelah mendapatkan penjelasan dari OJK bahwa kami mengetahui proses sedang berjalan dan berlangsung, dan likuidasi juga sedang berlangsung dan diusahakan secepatnya untuk diproses," jelasnya.
2. Nasabah dukung upaya hukum yang dilakukan OJK
Untuk mempercepat penyelesaikan pembayaran klaim kepada pemegang polis, dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Michael Steven yang telah menjadi tersangka dan dinyatakan buron.
"Kepada pihak kepolisian kami minta untuk segera menangkap Michael Steven yang sudah buron dan seluruh direksi agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdinan juga mendukung upaya hukum yang dilakukan OJK kepada Kresna Life. Menurutnya, hal ini dilakukan demi melindungi konsumen, khususnya para pemegang polis Kresna Life.
"Kami juga mendukung ojk untuk selalu bekerja melindungi nasabah asuransi jiwa kresna dalam hal ini kami mendukung OJK untuk melaksanakan dan mendukung proses kasasi yang sedang berlangsung," tutur Ferdinan.
3. Michael Stevan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023
Bareskrim Polri pada September 2023 sudah menetapkan Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Penetapan tersangka berdasarkan laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp343 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.