OJK Pastikan Lawan Balik Putusan soal Kresna Life

- OJK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PTTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life.
- Kresna Life memiliki sekitar tujuh ribu polis, dengan Michael Steven sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management.
- Pencabutan izin usaha dilakukan demi melindungi konsumen karena adanya konsentrasi investasi pada saham terafiliasi grup Kresna.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life. OJK kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya pun tengah menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.
“Atas adanya putusan PTTUN dimaksud OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung” kata Ogi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
1. Ada 7 ribu polis nasabah Kresna Life

Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan kepada OJK, jumlah polis Kresna Life tercatat sekitar tujuh ribu polis yang hampir seluruhnya dimiliki oleh nasabah perorangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemilik Kresna Group, Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner atau pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management. Padahal, nama Michael sendiri tidak tercantum dalam anggaran dasar.
2. Pencabutan izin oleh OJK dibatalkan pengadilan

Pada 14 Juni 2024, PTTUN mengeluarkan keputusan Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT. Dalam putusan itu, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023.
OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan demi melindungi konsumen. OJK berupaya mencegah kerugian makin besar, khususnya pada nasabah lama maupun calon nasabah baru.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha asuransi Kresna Life telah melalui proses pengawasan ketat dan memakan waktu cukup panjang.
"Pengawasan OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna. Selain itu, ditemukan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan," tulis pernyataan resmi OJK, Jumat (5/7/2024).
3. OJK sudah berikan waktu Kresna Life untuk perbaiki kondisi keuangan

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
“Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.”