Jakarta, IDN Times - Transaksi token yang tidak dapat dipertukarkan atau non-fungible token (NFT) makin marak. Banyak orang menjual aset sebagai NFT, dan NFT itu dibayar pembeli dengan aset kripto atau cryptocurrency.
Sayangnya, transaksi NFT tersebut tidak masuk dalam pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebetulnya kalau di OJK kita tidak meng-handle itu, karena itu memang tidak termasuk dalam instrumen keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).