Keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2026 membatalkan kewenangan tarif darurat yang digunakan pemerintahan Trump. Dengan suara 6 banding 3, hakim memutuskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk tarif global melampaui batas konstitusional. Putusan ini menyatakan pajak impor yang dikumpulkan selama setahun terakhir dipungut secara tidak sah.
Akibat putusan tersebut, pemerintah AS wajib membayar kembali sekitar 165 miliar dolar AS (Rp2,84 kuadriliun) kepada importir. Trump mengkritik keputusan tersebut dan menyatakan Mahkamah Agung bisa mencegah kewajiban bayar ini dengan menambahkan klausa pengecualian.
"Mereka hanya perlu menambahkan satu kalimat bahwa kita tidak perlu mengembalikan dana yang sudah ditarik. Namun karena itu tidak dilakukan, kita harus mengembalikan 165 miliar dolar AS (Rp2,84 kuadriliun)," kata Trump, dilansir The Edge Singapore.
Sebagai respons, administrasi Trump memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen. Langkah ini bertujuan menjaga pendapatan negara sambil mencari jalur hukum lain. Pemerintah kini beralih menggunakan Bagian 301 dari Trade Act tahun 1974 sebagai landasan hukum tarif impor. Trump mengakui proses ini lebih rumit karena memerlukan penyelidikan dan konsultasi publik.