Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan negosiasi sebelum tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
"Dari surat tersebut kami melihat masih tersedia ruang untuk merespon dan dijadwalkan juga baru dimulai tanggal 1 Agustus," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limasento saat Media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah merespons kebijakan tersebut dengan mengirimkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Amerika Serikat untuk menemui perwakilan AS demi mengupayakan negosiasi.
"Itu merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap surat yang disampaikan oleh pemerintah AS kepada pemerintah Indonesia," ucapnya.